Framing Manis dari Pinjol

Ikmal Trianto
3 min readNov 6, 2023

--

Source: Freepik

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online yang merupakan layanan peminjaman secara daring. Fenomena pinjol ini bertujuan untuk memudahkan layanan peminjaman uang oleh perusahaan yang menawarkan pinjaman secara cepat, mudah dan dapat diakses kapanpun serta dimanapun. Mudahnya akses pada pinjol ini memungkinkan setiap individu untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi seluler ataupun melalui web. Beberapa bahkan mengaku persetujuan untuk pinjaman ini hanya berlangsung dalam hitungan menit.

Selain mudah, sebagian besar pinjaman online ini juga tidak memerlukan jaminan fisik layaknya pinjaman konvensional lainnya yang minimalnya menjaminkan sertifikat bangunan maupun kendaraan. Individu hanya memerlukan kartu identitas sebagai syarat pengajuan pinjaman serta verifikasi foto calon peminjam.

Maraknya fenomena pinjol di Indonesia ini, tidak lain karena aspek pemasaran atau marketing yang terbilang manis. Manisnya iklan pada konteks pinjol ini mengacu pada strategi serta taktik yang digunakan untuk menarik pelanggan dalam mempromosikan layanan mereka. Selain membranding dengan penggunaan kata mudah dalam aksesibilitas, banyak platform pinjol ini menawarkan promosi dan bonus pinjaman berupa potongan biaya, suku bunga yang rendah untuk peminjaman pertama sampai pinjaman tanpa adanya bunga. Dalam strategi marketing hal itu dimaksudkan untuk menarik perhatian calon peminjam untuk tertarik melakukan pinjaman, sehingga marketing tiap perusahaan pinjol ini berupaya sebaik mungkin dalam membranding layanan mereka.

Saya pribadi sangat kagum dengan marketing online pinjol ini yang sangat kreatif. Strategi pemasaran online mereka yang terbilang agresif dengan menekankan layanan adsense di media sosial, optimalisasi mesin pencari atau SEO hingga menggaet influencer. Mereka mungkin menggunakan pesan yang menekankan kecepatan, kenyamanan serta kemudahan dalam iklan yang mereka gunakan. Dalam layanan yang seringkali saya lihat di media Youtube maupun Instagram dari salah satu platform pinjol, mereka bahkan menggunakan premis pinjaman yang seolah dinormalisasi untuk memenuhi kebutuhan ‘gaya hidup’ individu. Konsep tersebut digunakan untuk menarik atensi dengan analogi seolah jika kita tidak melakukan pinjol ini, kita akan ketinggalan trend zaman.

Kontekstual tersebut mengingatkan saya pada argumentasi salah seorang tokoh. Dalam sebuah wawancara beliau mengatakan: Orang kelas atas melakukan pinjaman untuk mengembangkan bisnis mereka, orang kelas menengah melakukan pinjaman untuk memenuhi gaya hidup mereka, sedangkan orang kelas bawah melakukan pinjol untuk menutupi utang lainnya. Memang pinjol ini disegmentasikan pada pasar kelompok masyarakat tertentu, seperti pengusaha kecil, pelajar, individu, atau individu yang memerlukan pinjaman darurat. Ini sangat membantu platform pinjol untuk memasarkan layanan mereka dengan lebih efektif.

Layanan dalam pinjol ini dibuat seramah serta seresponsif mungkin, itu merupakan upaya mereka dalam strategi marketing mereka seolah pinjol ini adalah hal yang manis. Mereka mungkin menawarkan berbagai cara untuk menghubungi layanan pelanggan dan menjawab pertanyaan serta masalah pelanggan dengan cepat.

Namun, penting untuk diingat bahwa, meskipun manisnya marketing dapat menarik perhatian dan memikat calon peminjam, individu harus tetap berhati-hati dan memahami semua syarat dan ketentuan, serta konsekuensi finansial dari pinjaman yang mereka ambil. Terutama, mereka harus memastikan bahwa mereka dapat membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan perjanjian yang ada. Salah satu perhatian utama tentang fenomena pinjol di Indonesia adalah tingginya suku bunga dan biaya yang harus dibayar oleh peminjam. Banyak dari platform ini mengenakan bunga yang sangat tinggi, dan biaya keterlambatan yang berpotensi melonjak. Salah satu risiko utama fenomena pinjol adalah bahwa banyak individu yang mengakses pinjaman ini terjerat dalam siklus utang yang sulit diatasi, karena tingginya bunga dan biaya keterlambatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, banyak yang melakukan gali lubang tutup lubang untuk membayar pinjol ini. Beberapa orang yang saya kenal, mereka mengajukan pinjaman lain sampai yang bersangkutan tidak dapat melakukan pinjaman karena terlalu banyaknya aplikasi yang diajukan untuk pinjaman.

Seiring dengan pertumbuhan fenomena pinjol, pemerintah mulai memperketat regulasi sektor ini untuk melindungi konsumen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dikenal sebagai UU Pinjol, diberlakukan untuk mengatur praktik pinjol dan melindungi konsumen. Sangat penting bagi setiap individu dalam mempertimbangkan pinjol dengan melalukan riset secara cermat serta memahami sepenuhnya syarat serta ketentuan serta risiko untuk mengajukan pinjaman secara online ini. Selain itu, penting juga untuk selalu berkomunikasi dengan pihak pinjol dan menghindari utang yang tidak dapat dibayar.

Sekali lagi, saya menuliskan ini tidak menyalahkan kepentingan individu dalam melakukan pinjaman online. Anda boleh meminjam sesuai kebutuhan dengan catatan memerhatikan beberapa poin-poin penting yang perlu dilakukan sebelum dan sesudah melakukan pinjaman online tersebut serta selalu bijaklah dalam mengambil tindakan yang dilakukan.

--

--

No responses yet